JURNAL SOREANG – Kabar baik para korban aplikasi trading Binomo ataupun Quotex bisa mendapatkan uang mereka kembali akibat kasus penipuan binary option.
Penelusuran aset terhadap kedua Crazy Rich binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang telah berstatus tersangka terus dilakukan Bareskrim Polri, untuk dilakukan penyitaan
Bareskrim menetapkan Crazy Rich binary option Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana judi daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Aktris Gong Hyo Jin Terima Buket Bunga dari Pernikahan Son Ye Jin dan Hyun Bin, Ternyata...
Penyidik juga menetapkan Doni Salmanan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Quotex, di mana Crazy Rich asal Bandung ini telah menjalani penahanan.
Mabes Polri merespon harapan para korban aplikasi trading Binomo ataupun Quotex, untuk mendapatkan uang mereka kembali akibat kasus penipuan tersebut.
Kepala divisi Humas polri, Irjen Pol dedy Prasetyo menjelaskan, Pengembalian Aset para Korban Masih menunggu Penyelidikan kedua kasus tersebut selesai.
Selain itu kerugian para korban yang bermain aplikasi tersebut juga harus ada putusan pengadilan, serta harus ada laporan perdata dari para korban.