Kasus Robot Trading Evotrade, Bareskrim Polri: Penyidik Sedang Melengkapi Berkas Perkara untuk Dikirim ke JPU

- 28 Maret 2022, 19:17 WIB
Ilustrasi. Kasus Robot Trading Evotrade, Bareskrim Polri: Penyidik Sedang Melengkapi Berkas Perkara untuk Dikirim ke JPU
Ilustrasi. Kasus Robot Trading Evotrade, Bareskrim Polri: Penyidik Sedang Melengkapi Berkas Perkara untuk Dikirim ke JPU /

JURNAL SOREANG - Polri menyatakan tengah mengebut pemberkasan untuk kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi robot trading Evotrade dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko Mengatakan penyidik akan melengkapi berkas penipuan tersebut agar bisa dikirim ke JPU.

"Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Fire Alarm NCT Dream Lengkap dengan Terjemahannya, Lagu Baru di Album Glitch Mode

Gatot juga menjelaskan, penyidik terus melakukan dan menelusuri aset terkait aliran dana tersebut. 

"Dan terus tracing aset," ujar Gatot.

Dalam kasus penipuan robot trading Evotrade para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen.

Namun bagi member yang posisinya berada paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

Baca Juga: Will Smith Sampaikan Pidato Menohok Sambil Menangis, untuk Chris Rock? Usai Raih Piala Oscar 2022

Perusahaan robot trading Evotrade menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan dari para membernya.

Skema itu merupakan sistem pembagian keuntungan kepada membernya secara berjenjang.

Skema ini biasa banyak dilakukan oleh produk-produk investasi bodong atau investasi palsu.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Wanita Ziarah Kubur? Ternyata Ini Hukum Wanita Ziarah Kubur, Buya Yahya Menjawab

Skema bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan tindakan pidana. 

Karena, keuntungan yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan hasil dari keikutsertaan atau partisipasi para peserta yang lainnya.

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber. Sejauh ini, polisi menduga setidaknya ada tiga ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut. 

Baca Juga: Nah Lho! Diduga Jadi Brand Ambassador Platform Triumph, Indra Bekti Terseret Kasus Investasi Bodong

Para pengguna aplikasi robot trading tersebut tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Keenam orang itu adalah, AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah