Sama-sama Afiliator Binary Option, Doni Salmanan dan Indra Kenz Ternyata Beda Sel Tahanan

- 23 Maret 2022, 20:23 WIB
Kolas foto Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan
Kolas foto Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan /Instagram Indra Kenz dan Doni Salmanan

Baca Juga: Kabar Gembira! 7 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Ini Data Selasa 22 Maret 20

Sementara dalam perkara tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Hasil pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Gigi Ruwanita Tegaskan Doni Salmanan Adalah Mantan Suami yang Tak Mudah Dihasut Orang, Begini Katanya!

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah