Sama-sama Afiliator Binary Option, Doni Salmanan dan Indra Kenz Ternyata Beda Sel Tahanan

- 23 Maret 2022, 20:23 WIB
Kolas foto Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan
Kolas foto Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan /Instagram Indra Kenz dan Doni Salmanan

JURNAL SOREANG - Masa penahanan Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan Indra Kesuma atau Indra Kenz, selama 40 hari ke depan sampai tanggal 25 April 2022.

Perpanjangan masa tahanan afiliator Binary Option Binomo tersebut, karena waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis.

Sementara meski dalam rutan yang sama, Indra Kenz ternyata tidak satu sel dengan Doni Salmanan, tersangka kasus Penipuan investasi Binary Option Quotex.

Kasubdit II Dittipideksus Kombes Pol. Chandra Sukma saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 23 Maret 2022 menuturkan, perpanjangan masa tahanan tersebut terhadap Indra Kenz terkait Binary Option Binomo, seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong, judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan pada Jumat 25 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Dalang Robot Trading Evotrade Dibekuk Polisi, Sempat Berpindah-pindah dari Beberapa Kota

Dimana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.

Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan investasi Binary Option lainnya, Doni Salmanan.
Walaupun keduanya sebenarnya sama sebagai afiliator Binary Option.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel.

"Jadi rutannya sama, di Rutan Bareskrim Polri, tetapi selnya berbeda," kata Gatot seperti dilansirkan Antara.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x