Selain itu, Pasal 378 KUHP diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. ***