JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus binary option platform Quotex dengan tersangka Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan dan platform Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Keduanya terseret kasus investasi berkedok trading binary option dan sama- sama terancam hukuman dua puluh tahun penjara.
Namun mereka berdua rupanya menunjukan sikap dan gestur berbeda ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika Doni Salmanan memakai baju tahanan saat Bareskim melakukan konfrensi pers pada 15 maret 2022.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Senin 21 Maret 2022 dan Doa agar Anak Dirikan Shalat
Dalam Konfrensi pers Doni Salmanan meminta do’a dari semua pihak agar mendapatkan keringan hukuman.
“Saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia agar sanksi terhadap saya diringankan,” pintanya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Selain itu, Doni Salmanan yang juga dihadirkan dalam konferensi tersebut tampil untuk menyampaikan permintaan maaf.
Hal ini menandai berakhirnya status Crazy Rich Bandung yang sempat menempel padanya.