JURNAL SOREANG - Kelanjutan kasus yang menimpa Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex terus bergulir.
Kini aset Crazy Rich Bandung itu kembali disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita aset Doni Salmanan berupa uang Rp1 miliar dari rekannya berinisial 'Z' yang berada di Bandung.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: Negara-Negara G20: Semangat Gotong Royong Indonesia Jadi Dasar Kolaborasi Pemulihan Pendidikan Dunia
Gatot menyebutkan penyitaan tersebut menambah nominal sementara aset Doni Salaman.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko seperti dikutip dari ANTARA, Minggu 20 Maret 2022.
"Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung, senilai Rp1 miliar," tuturnya.
Gatot menjelaskan bahwa penyidik melakukan penyitaan uang tersebut pada hari Jumat 18 Maret 2022 lalu.