Keren! Perwakilan RI Tokyo dan Osaka Selenggarakan Konsultasi Pajak untuk Pebisnis Kansai

- 8 Maret 2022, 06:58 WIB
Indonesia – Japan Tax Consultation Clinic Series ke-3 yang diselenggarakan secara daring oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Osaka bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Investasi/BKPM RI baru-baru ini.
Indonesia – Japan Tax Consultation Clinic Series ke-3 yang diselenggarakan secara daring oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Osaka bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Investasi/BKPM RI baru-baru ini. /KBRI Tokyo /

JURNAL SOREANG- Tri Purnajaya Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Tokyo menyatakan,  memahami isu pajak merupakan salah satu dari perhatian utama dari Perusahaan Jepang di Indonesia.

Untuk itu, kegiatan Tax Consultation Clinic kami laksanakan sebagai bagian upaya proaktif Perwakilan Indonesia di Jepang untuk lebih meyakinkan investor Jepang terkait iklim berinvestasi di Indonesia yang kondusif.

Indonesia – Japan Tax Consultation Clinic Series ke-3 yang diselenggarakan secara daring oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Osaka bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Investasi/BKPM RI baru-baru ini.

Baca Juga: Segera Laporkan SPT Untuk Mudahkan Membayar Pajak, Pemerintah Luncurkan Program e-Filling

Tema yang diangkat yakni terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru diimplementasikan pada awal tahun 2022.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam pidato kuncinya mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Perwakilan RI di Jepang. “Saya berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut dan para kalangan bisnis Jepang mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai upaya reformasi perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah Indonesia, salah satunya melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini”, ungkap Suryo Utomo.

Penjelasan berbagai cluster dalam UU HPP dipaparkan secara mendalam oleh para narasumber dari Ditjen Pajak, antara lain cluster perpajakan internasional oleh Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama serta cluster ketentuan umum perpajakan (KUP), PPN dan  PPh yang disampaikan oleh Tim Ditjen Pajak.

Baca Juga: Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melimpah dari Laut, tapi Nelayan tetap Miskin dan Angka Stunting Tinggi

Webinar tersebut menghadirkan pula Staf Ahli bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi/BKPM, Indra Darmawan yang memberikan update mengenai kebijakan investasi Indonesia serta berbagai fasilitas insentif investasi dan pajak, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: KBRI Tokyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x