Keren! Perwakilan RI Tokyo dan Osaka Selenggarakan Konsultasi Pajak untuk Pebisnis Kansai

- 8 Maret 2022, 06:58 WIB
Indonesia – Japan Tax Consultation Clinic Series ke-3 yang diselenggarakan secara daring oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Osaka bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Investasi/BKPM RI baru-baru ini.
Indonesia – Japan Tax Consultation Clinic Series ke-3 yang diselenggarakan secara daring oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Osaka bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Investasi/BKPM RI baru-baru ini. /KBRI Tokyo /

Kegiatan Tax Consultation Clinic Series 3 mendapatkan antusiasme yang tinggi dari 162 peserta kalangan bisnis Jepang yang hadir secara daring.

Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain mengenai penggunaan NIK dan KITAS sebagai NPWP, skema perubahan PPN dan keterkaitan UU HPP dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law dapat langsung dikonfirmasi kepada para narasumber yang hadir.

Baca Juga: Kongkalingkong Penghitungan Pajak, Peran Tiga Pemilik Perusahaan Disorot KPK

Forum konsultasi pajak ini dimaksudkan sebagai ruang konsultasi bagi perusahaan Jepang yang memiliki bisnis di Indonesia.

Konsul Jenderal RI di Osaka, Diana Sutikno menekankan dalam sambutan penutupnya bahwa dalam hal peningkatan investasi, pemerintah Indonesia terus mengeluarkan kebijakan untuk kemudahan dalam hal pajak.

Pemerintah Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen fiskal mulai dari pemberian fasilitas tax holiday, super deduction tax hingga upaya reformasi perpajakan melalui UU HPP. “Perwakilan Indonesia di Jepang berkomitmen untuk senantiasa memfasilitasi minat bisnis Jepang yang ingin memperluas usahanya di Indonesia”, ditambahkan Diana Sutikno.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: KBRI Tokyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah