JURNAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menyambut baik atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Karena selama ini anggota DPR senantiasa mendorong pemerintah agar segera membentuk Badan Pangan Nasional (BPN), permintaan ini terus disuarakannya dalam berbagai moment rapat demi kepentingan pangan nasional.
"Sesuai amanat dari UU tentang Pangan, maka pemerintah harus segera mendirikan kelembagaan BPN sebagaimana amanat pasal 126-129 mestinya paling lambat pada akhir 2015 lalu," kata Johan dalam pernyataannya, Senin, 13 September 2021.
Walaupun terlambat kita bersyukur akhirnya lembaga tersebut terbentuk pada tahun ini,
"Selama ini peran regulator pangan di Indonesia dijalankan oleh beberapa kementerian dan Lembaga yang hal ini berakibat sering tumpang tindih, berpilah-pilah. Sehingga Perum Bulog sebagai operator pangan harus berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada banyak kementerian/Lembaga (K/L)," katanya.
Dia berharap dengan terbitnya Perpres tentang BPN ini dapat mewujudkan terciptanya pengelolaan pangan negara yang komprehensif dan terintegrasi.
Baca Juga: Caster Dota 2 Fenomenal Asal Filipina, Aldrin 'Dunoo' Pangan Meninggal Dunia karena Covid-19
"Dengan dibentuknya BPN berarti kita saat ini telah memiliki kelembagaan pangan yang punya kewenangan, penugasan dan peran khusus dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan menciptakan kemandirian pangan demi terwujudnya kedaulatan pangan nasional," tutur Johan, anggota FPKS.