Tenang, Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicetak Ulang Apabila Hilang atau Rusak

- 7 Agustus 2021, 17:00 WIB
Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicetak ulang bila hilang atau rusak
Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicetak ulang bila hilang atau rusak /BPJS

JURNAL SOREANG-Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib memiliki kartu BP Ketenagakerjaan yang di dalamnya berisi informasi penting kepemilikan peserta.

Namun, apa yang harus dilakukan ketika kartu BP Ketenagakerjaan hilang atau rusak? Tentu saja peserta BPJS Ketenagakerjaan harus segera mengurus penggantian kartu apabila hal itu terjadi.

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan ketika mengurus kartu BP Ketenagakerjaan yang hilang, sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Ponsel, Begini Caranya

Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat penggantian kartu BP Ketenagakerjaan yang hilang adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP dan KTP asli.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta KK asli.
3. Surat pengantar dari tempat bekerja yang isinya menerangkan masih bekerja di perusahaan tersebut.
4. Surat keterangan dari perusahaan soal nomor kepesertaan.

Baca Juga: Segera Cair Lagi BSU Alias Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya dari Kemnaker

5. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian yang berisi nama perusahaan, nama kepesertaan, nomor kepesertaan, dan keterangan waktu hilangnya kartu BP Ketenagakerjaan.

Setelah semua dokumen siap, kemudian bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk segera diurus penggantian kartunya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah