JURNAL SOREANG – Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) merilis persyaratan bagi penerima bantuan subsidi atau gaji.
Dilansir Jurnal Soreang Rabu 4 Agustus 2021 di laman akun Instagram resmi milik Kemnaker @kemnaker.
Kemnaker akan memberikan bantuan subsidi gaji atau upah ini, bagi para pekerja yang berada wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Baca Juga: Ini Link Resmi Kemendikbudristek agar Dapat BSU Guru, Dosen, dan Tendik Sampai 31 Juli 2021
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan subsidi gaji dari Kemnaker.
1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji atau upah dengan besaran maksimal Rp3.5 juta.