Segera Cair Lagi BSU Alias Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya dari Kemnaker

- 4 Agustus 2021, 12:28 WIB
ILUSTRASI: Golongan pekerja yang berhak jadi penerima transferan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening.
ILUSTRASI: Golongan pekerja yang berhak jadi penerima transferan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening. /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan

JURNAL SOREANG – Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) merilis persyaratan bagi penerima bantuan subsidi atau gaji.

Dilansir Jurnal Soreang Rabu 4 Agustus 2021 di laman akun Instagram resmi milik Kemnaker @kemnaker.

Kemnaker akan memberikan bantuan subsidi gaji atau upah ini, bagi para pekerja yang berada wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Baca Juga: Ini Link Resmi Kemendikbudristek agar Dapat BSU Guru, Dosen, dan Tendik Sampai 31 Juli 2021

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan subsidi gaji dari Kemnaker.

1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Sangat Mudah Aktivasi Rekening BSU Guru, Dosen, dan.dan Tendik, Cuma Bawa Dokumen Ini Sampai 31 Juli 2021

3. Mempunyai gaji atau upah dengan besaran maksimal Rp3.5 juta.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x