Waduh, Puluhan Perusahaan di Bandung Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sampai Rp2 miliar

- 8 Desember 2020, 22:44 WIB
Sejumlah perwakilan perusahaan yang menunggak iuran BPJS memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Bandung Senin 7 Desember 2020
Sejumlah perwakilan perusahaan yang menunggak iuran BPJS memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Bandung Senin 7 Desember 2020 /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keenagakerjaan Cabang Bandung-Lodaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk menertibkan sedikitnya 51 perusahaan atau badan usaha yang menunggak iuran dan atau hanya mendaftarkan sebagian program untuk karyawannya.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Paryono mengatakan, pihaknya sudah mengundang 42 badan usaha yang menunggak iuran, pada 3 Desember 2020 lalu.

"Tunggakannya mencapai Rp2,16 miliar lebih. Namun baru datang 2 perusahaan atau badan usaha. Kemudian kami undang lagi sisanya pada 7 Desember 2020," Kata Paryono didampingi oleh Kasi Datun Kejari Kabupaten Bandung Noordien Kusumanegara, saat memberikan keterangan pers, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Akhir Periode, IKA FTIP Unpad Belum Punya Calon Ketua Umum

Setiap pemanggilan perusahaan/badan usaha tersebut, juga disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung-Lodaya, Dewi Mulya Sari.

Dalam kerjasamanya sendiri, Kejari Bale Bandung akan membantu BPJS Ketenagakerjaan Bandung-Lodaya untuk menggugah perusahan-perusahaan tersebut untuk patuh dan segera melunasi tunggakan mereka.

Selain perusahaan yang menunggak, Kejari Kabupaten Bandung juga diberi kuasa untuk menggugah sedikitnya 9 perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian program unntuk karyawannya.

Baca Juga: MenristekBRIN Bambang PS Brodjonegoro Apresiasi Inovasi yang dikembangkan Telkom University (Tel-U)

Soalnya seperti diketahui, semua perusahaan memang wajib melindungi seluruh karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x