JURNAL SOREANG – Dalam artikel di bawah ini akan ada informasi terbaru tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan, simak sampai habis.
BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan ke tujuh kriteria yang sudah ditetapkan, jika Kemnaker mendapatkan persetujuan anggaran dari Kemenkeu.
Adapun berikut tujuh kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
1. Karyawan yang hanya dapat Rp1,2 juta di termin 1 dan tidak cair lagi di termin 1;
2. Warga Negara Indonesia;
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Penerima gaji atau upah;