Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Ponsel, Begini Caranya

- 7 Agustus 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi Pengecekan pencairan klaim hari tua lewat ponsel./Jurnal Soreang/Instagram/
Ilustrasi Pengecekan pencairan klaim hari tua lewat ponsel./Jurnal Soreang/Instagram/ /Jurnal Soreang/Instagram/

JURNAL SOREANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyiapkan kemudahan dalam mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online lewat ponsel atau jenis gawai lainnya.

Sayangnya, tidak semua orang tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT ini.

Cara klaim JHT sebenarnya tergolong mudah, sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Segera Cair Lagi BSU Alias Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya dari Kemnaker

Sebelumnya, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan klaim JHT. Perlu diingat bahwa semua dokumen tersebut harus dalam bentuk soft file.

Dokumen pertama yang harus disiapkan adalah hasil scan Kartu Peserja Jamsostek (KPJ) atau BPJS Ketenagakerjaan, bisa juga melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya diperlukan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, dan foto peserta.

Kemudian, jangan lupa untuk mengisi dan melampirkan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah ditandatangani.

Baca Juga: Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cair Awal Agustus 2021, Berikut Persyaratannya

Setelah semua dokumen persyaratan sudah siap, buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan isi data diri, lalu unggah dokumen sesuai persyaratan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x