JURNAL SOREANG – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah berjalan dan kini sudah memasuki tahap dua.
Terkait pencairan BSU tahap dua tersebut disampaikan oleh pihak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker RI.
Sebelumnya, dilaporkan sudah ada jutaan calon penerima BSU tercatat oleh Kemnaker RI.
Sementara itu, Kemnaker mencatat ada sekira 2 juta penerima BSU 2022 tahap dua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya pihak Kemnaker juga memastikan bahwa pencairan BSU tahap dua akan segera dilakukan.
Pasalnya, Kemnaker mengaku kini sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima BSU 2022 tahap dua.
Baca Juga: Pertandingan Persahabatan : Ryan Alan Prediksi Vietnam Kalahkan Singapura
Dana BSU atau BLT Subsidi gaji akan diterima oleh penerima BSU tahap dua, yakni sebesar Rp600.000.
Calon penerima BSU tahap dua juga diimbau untuk menghindari informasi yang tidak benar atau hoaks.
Sehingga, mereka dapat langsung melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Dikenal Paling Hebat dan Bergairah Saat Hubungan Intim, Gemini Salah Satunya?
Jika ada hal yang tidak sesuai atau tidak mengerti, para calon penerima BSU juga bsia bertanya melalui layanan yang tersedia.
Selanjutnya, proses tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh para pekerja/buruh, sebagaimana sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Dirangkum JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Kemnaker pada Selasa, 20 September 2022, masyarakat perlu mengetahui ketentuan penerima BSU 2022 tahap dua agar lebih jelas.
Ketentuan Penerima BSU 2022 Tahap Dua
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerim Upah (PU).
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Selasa 20 September 2022 dan Doa Berlindung dari Syetan
Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja bukan penerima program kartu pra kerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Jika ketentuan tersebut sudah terpenuhi, maka calon penerima BSU bisa melakukan pengecekan status.
Baca Juga: 11 Tradisi Hubungan Intim di Dunia, Kebiasaan Sejumlah Suku Ini Dinilai Ekstrem
Cara Cek Status Penerima BSU Tahap Dua
1. Buka laman BSU BPJS Ketenagakerjaan atau klik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Cari menu ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’
3. Masukan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
4. Pastikan nomor Hp dan alamat email sudah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
Baca Juga: Viral! Hacker Bjorka Ogah Ladeni Nikita Mirzani: Saya Tidak Punya Banyak Waktu untuk Melayani Anda!
5. Klik tombol ‘Lanjutkan’
6. Sistem akan otomatis mencari data sesuai yang Anda masukan.
Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul notifikasi seperti iberikut ini:
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemenaker.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”
Berdasarkan informasi, penyaluran BSU 2022 tahap satu telah dilakukan sejak 12 September 2022 lalu kepada 4,36 juta pekerja.
Pencairan BSU disalurkan melalui Bank Himbara, di antaranya BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan PT Pos Indonesia.
Untuk itu para calon penerima BSU 2022 tahap dua diimbau untuk selalu melakukan pengecekan data.***