Sudah Lengkap! Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast

20 Juni 2022, 19:23 WIB
Sudah Lengkap! Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

ketiga tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast yakni beriminial  RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara mereka akan  dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksan.

Baca Juga: Masa Berkabung Wafatnya Eril Selesai, Ridwan Kamil Gandeng Seniman untuk Sulap Karangan Bunga Jadi Karya Seni

"Sudah (P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan)," ujar saat dimintai konfirmasi, Senin 20 Juni 2022, seperti dikutip dari PMJ News.

Sementara Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebut juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.

"Unit 1 Subdit III telah melaksanakan 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022," ucap Robertus.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Selasa 21 Juni 2022 dan Doa Mohon Ampunan dalam Al Quran

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast. Di antaranya RPW, MU, ZHP, dan PW.

Hanya saja tersangka PW kini masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik telah menyita aset berupa uang senilai Rp1,5 miliar dari Persija Jakarta, Madura United, dan Bhayangkara FC. 

Baca Juga: 10 Tips Menjaga Kesehatan Mental Ala Psikiater, No 8 Kadang Sulit Dilakukan

Penyidik juga menyita satu unit rumah milik tersangka MUdan satu unit rumah milik tersangka ZHP, dengan nilai Rp15 miliar.

PT Trust Global Karya memasarkan produk ebook kepada para anggotanya dengan embel-embel pembelajaran trading. 

Anggota yang bergabung diharuskan menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli ebook tersebut. 

Baca Juga: Mengagumkan! Anggota Girlgroup Kpop Ini Masuk Dalam 100 Peringkat Reputasi untuk Brand! Ada Lisa BLACKPINK?

Bonus yang dijanjikan pihak Viral Blast setiap merekrut anggota baru sebesar 10 persen.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut. 

Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Beberapa Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler