Indra Kenz Affiliator Binary Option Pernah Diberi Uang Rp 120 Juta Oleh Brian Edgar, Polisi: Masih Mendalami

5 April 2022, 01:27 WIB
Indra Kenz Affiliator Binary Option Pernah Diberi Uang Rp 120 Juta Oleh Brian Edgar, Polisi: Masih Mendalami /PMJ/Yeni/

JURNAL SOREANG - Polisi menyatakan bahwa Indra Kenz pernah mendapatkan dana sebesar Rp 120 juta dari Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan, 

Brian Edgar  baru ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, polisi belum mengetahui peruntukan dana itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihak penyidik belum bisa memastikan uang yang diberikan tersebut digunakan untuk apa, diduga merupakan modal awal yang diberikan untuk promosi Binomo.

Baca Juga: Fakarich Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Binary Option Binomo, Ini Alasan Penyidik Bareskrim

"Semuanya masih didalami," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Senin 4 April 2022.

Whisnu juga menambahkan, penyelidikan terkait aliran dana sebesar Rp120 juta itu akan dilakukan pada pekan ini setibanya kuasa hukum dari tersangka Brian Edgar di Jakarta.

"Minggu ini baru didalami, pengacara tersangka baru datang minggu ini," jelasnya.

Baca Juga: Harus Diketahui! Ada 3 Tingkatan Puasa Terutama di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasanya

Pada Februari 2021, Brian akhirnya merekrut Indra Kenz. Brian disebut sempat mentransfer dana sebesar Rp 120 juta kepada pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu. Meskipun demikian, Wishnu tak menerangkan apa peruntukan dana tersebut.

Brian Edgar Nababan pada Jumat 1 April 2022. Dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit laptop yang digunakannya untuk bekerja.

Polisi menjerat Brian dengan pasal yang sama seperti yang dituduhkan kepada Indra. 

Baca Juga: 12 Saksi Kasus Robot Trading DNA Pro Diperiksa Penyidik, Polri: Kerugian Korban Mencapai Rp97 Miliar

Sebagai informasi, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membekuk Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan di Bali pada Jumat, 1 April 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan, Brian mendaftar di 404 perusahaan di Rusia yang bekerja sama khusus dengan Binomo.

"Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," terang Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam siaran pers tertulisnya, Minggu 3 April 2022.

Brian Edgar memulai karirnya di perusahaan itu dengan posisi sebagai customer support platform Binomo. 

Tugas dia menerima komplain dari customer yang bermain Binomo di Indonesia. 

Baca Juga: Tak Jadi Dijemput Paksa! Guru Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz, Fakarich Serahkan Diri ke Bareskrim

Pada tahun 2019, Brian Edgar mendapatkan promosi jabatan sebagai Manager Development Binomo.

Tugas lainya Brian Edgar adalah menawarkan kepada para influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan bagi hasil. 

Brian juga diketahui memberikan uang sebesar Rp 120 juta Indra Kenz pada Februari 2021.

Dalam kasus ini, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler