12 Saksi Kasus Robot Trading DNA Pro Diperiksa Penyidik, Polri: Kerugian Korban Mencapai Rp97 Miliar

- 4 April 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi trading, 12 Saksi Kasus Robot Trading DNA Pro Diperiksa Penyidik, Polri: Kerugian Korban Mencapai Rp97 Miliar
Ilustrasi trading, 12 Saksi Kasus Robot Trading DNA Pro Diperiksa Penyidik, Polri: Kerugian Korban Mencapai Rp97 Miliar /Pexels

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada 12 orang saksi yang diperiksa penyidik.

12 orang tersebut terdiri dari 11 pelapor dan satu orang saksi ahli perdagangan yang sudah ditunjuk.

Baca Juga: Putus Kontrak dengan 3 Pemain, Persebaya Datangkan Sosok Ini untuk Dongkrak Prestasi

"Ada 11 saksi pelapor diantaranya berinisial RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, serta satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 4 April 2022.

Ramadhan lantas menjelaskan modus operandi dari para tersangka DNA Pro yaitu dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading dengan sistem penjualan langsung melalui skema piramida.

Ramadhan menjelaskan, kerugian mencapai Rp 97 milliar lebih, dan termasuk lima laporan per tanggal April.

Baca Juga: Putus Kontrak dengan 3 Pemain, Persebaya Datangkan Sosok Ini untuk Dongkrak Prestasi

"Adapun kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal April 2022. Hingga saat ini kasus masih dalam proses," kata Ramadhan.

Sebanyak 242 orang pengguna robot trading dari perusahaan DNA Pro mengaku telah merugi hingga Rp73 miliar. Akibat hal tersebut, mereka melaporkan dugaan tersebut kepada Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x