2 Orang Positif, Keluarga Penjeput Paksa Pasien RSUD Ebah Majalaya Buktikan Tanggung Jawab

- 17 Oktober 2020, 09:22 WIB
Warga Jemput Paksa Jenazah Suspek Covid-19 di RSUD Majalaya Minggu 4 Oktober 2020 malam.
Warga Jemput Paksa Jenazah Suspek Covid-19 di RSUD Majalaya Minggu 4 Oktober 2020 malam. /Foto Warga/

JURNAL SOREANG - Sebanyak dua dari lima belas keluarga penjemput paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Ebah Majalaya, beberapa waktu lalu, dinyatakan positif terpapar. Namun mereka kini sudah menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Grace Mediana mengatakan, hal itu menyusul penelusuran kontak erat (tracing) yang dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu. "Begitu kami mendapatkan informasi hasil tes jenazah pasien yang dijemput paksa itu positif, kami langsung melakukan tracing," ujarnya Sabtu 17 Oktober 2020.

Berdasarkan tracing tersebut, kata Grace, diketahui ada sekitar lima belas anggota keluarga pasien yang melakukan kontak erat dengan jenazahnya. Namun sesuai kesepakatan yang dibuat, mereka dengan penuh kesadaran melakukan tes usap secara mandiri.

Baca Juga: Masih Ada Warga Percaya Covid Itu Tidak Ada dan Konspirasi. DPR: Covid Nyata dan Bukan Konspirasi

"Hasilnya tesnya dua orang positif. Tetapi mereka sudah melakukan isolasi mandiri," tutur Grace.

Grace berharap kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran untuk seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Termasuk tata laksana pemulasaran jenazah pasien positif maupun mereka yang meninggal dalam kondisi terindikasi Covid-19.

Seperti diketahui, kejadian jemput paksa pasien suspek Covid-19 itu terjadi pada 5 Oktober 2020 malam. Ketika itu sekitar seratus orang keluarga dan kerabat, menjemput jenazah pasien berinisia C (57) di RSUD Ebah Majalaya.

Baca Juga: Polisi Sudah Periksa 5 Saksi Dalam Kasus Dugaan Penipuan oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bandung

Petugas rumah sakit dibantu polisi, sempat mencegah mereka melakukan hal itu. Namun mereka tetap memaksa dan membawa jenazah C dalam keadaan belum dipulasara sesuai prosedur Covid-19.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x