JURNAL SOREANG - Lebih dari seratus warga Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung menjemput paksa jenazah pasien suspek Covid-19 di RSUD Majalaya, Minggu 4 Oktober 2020 malam. Hal itu mereka lakukan karena tidak mau janazah korban berinisial C (57) itu dimakamkan dengan prosedur Covid-19, karena statusnya masih belum jelas akibat hasil tes usap yang belum keluar.
Camat Paseh Heri Mulyadi membenarkan kejadian tersebut saat dihubungi, Senin 5 Oktober 2020 pagi. "Pihak keluarga tidak menerima jadi menjemput jenazah ke rumah sakit," ujarnya.
Heri menambahkan, kronologis kejadian berawal ketika C terpaksa dirawat di RSUD Majalaya akibat sakit sejak beberapa waktu lalu. Ketika dirawat, status C pun dikategorikan sebagai suspek, namun ia keburu meninggal dunia sebelum hasil tesnya keluar.
Baca Juga: Tetap Waspada! Pekan Ini Tambahan 7 Orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Kabupaten Bandung
"Sesuai prosedur tetap, kami sempat mengarahkan agar warga tetap mengikuti prosedur tetap yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas dan pihak rumah sakit. Tetapi warga tidak memerima dan sekitar 100 orang menjemput jenazah ke rumah sakit," kata Heri.
Akibat keterbatasan jumlah petugas, kata Heri, pihaknya rumah sakit pun akhirnya terpaksa membiarkan jenazah dibawa pulang oleh keluarganya. Namun sebelum itu, pihak keluarga sudah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait Covid-19.
Heri menambahkan, saat ini seluruh anggota keluarga yang membawa pulang jenazah C pun masuk dalam kategori suspek. Oleh karena itu pihaknya sudah mengimbau agar mereka melakukan isolasi mandiri.
Baca Juga: Fans Liverpool: 'You'll Never Walk Alone MU'