JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang M. Naser melayangkan surat resmi terkait penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Surat tersebut beredar di media sosial meskipun belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Bandung.
Salah seorang staf Humas Pemkab Bandung Anne mengaku dirinya sudah menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung terkait kebenara surat tersebut. "Muhun BU Anne...Waleran Disnaker (Betul BU Anne...Jawaban Disnaker)," ujarnya lewat pesan singkat kepada Jurnal Soreang, Selasa 6 Oktober 2020 malam.
Meskipun demikian, Anne mengaku pihaknya belum bisa memberikan rilis resmi terkait surat tersebut. Soalnya saat ini Humas Pemkab Bandung masih berkoordinasi dengan Disnaker dan pihak terkait lain.
Baca Juga: Juhe Diringkus Setelah Videonya Viral Ketika Mengancam Kepala DInas PUPR KBB dengan Ular Sanca
Anne sendiri berjanji akan menyiapkan rilis untuk media, Rabu 7 Oktober 2020. "Besok kami siapkan rilis," ujarnya.
Dalam foto yang beredar di media sosial, Surat Resmi Bupati Bandung itu dibuat per tanggal 5 Oktober 2020. Dengan Nomor 561/24/4/Disnaker, surat itu ditujukan kepada Ketua DPR RI di Jakarta.
Sedangkan perihal surat menyebutkan bahwa pada intinya surat tersebut merupakan penyampaian aspirasi penolakan RUU Cipta Kerja dari Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Segera Miliki Gedung Baru, RSUD Soreang Siap Naik Kelas
Berikut Isi Lengkap Surat Tersebut :