Susul Dadang Naser, Gubernur Jabar dan Kepala Daerah Lain Juga Resmi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 17:14 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turun bertemu dan berdialog dengan para demonstran yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020.*
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turun bertemu dan berdialog dengan para demonstran yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020.* /Instagram.com/@ataliapr/

JURNAL SOREANG - Setelah Bupati Bandung Dadang M. Naser, kini giliran Gubernur Ridwan Kamil yang melayangkan surat resmi terkait penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu sejumlah kepala daerah lain seperti Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pun melakukan hal serupa.

Dikutip dari galamedianews.com Kamis 8 Oktober 2020, Ridwan melayangkan surat resmi kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat bernomor 560/4395/Disnakertrans, Ridwan menyampaikan aspirasi para buruh yang menolak UU Cipta Kerja dan meminta pemerintah segera menerbitkan Perpu.

Hal serupa dilakukan oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial. Menurut keterangan Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin, surat itu dilayangkan kepada Jokowi melalui Kemenaker.

Baca Juga: Diwarnai Lemparan Batu, Seorang Pengunjuk Rasa Terluka Di Bagian Kepala

Sementara itu di Kota Sukabumi, Wali Kota Achmad Fahmi juga menyatakan penolakan resmi terhadap UU Cipta Kerja. Penolakan ia sampaikan di depan para pengunjuk rasa, 8 Oktober 2020.

"Kami Pemerintah Kota Sukabumi bersama masyarakat dan mahasiswa secara tegas menolak undang-udang tersebut," kata Achmad seperti dikutip mediapakuan.com.

Sama seperti Ridwan, Achmad pun meminta pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Perpu Omnibus Law. Ia pun menegaskan bahwa surat resmi berisi penolakan itu akan langsung dikirmkan ke pemerintah pusat.

Baca Juga: 10 Poin Undang-undang Cipta Kerja Dari Rakyat Untuk DPR

Hal serupa juga dilakukan oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara. Ia pun tegas menolak UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x