Waspada! Selain Maling Motor, Pencuri Ini Juga Gasak Gas 3kg

Sam
- 7 Oktober 2020, 12:30 WIB
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Hendra Kurniawan memberikan keterangan saat gelar perkara tindak kriminal kasus pencurian sepeda motor di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, 7 Oktober 2020. Dari enam orang tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya seorang residivis.
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Hendra Kurniawan memberikan keterangan saat gelar perkara tindak kriminal kasus pencurian sepeda motor di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, 7 Oktober 2020. Dari enam orang tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya seorang residivis. /Sam/JS
 
JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dan menangkap enam tersangka curanmor, dan diantaranya residivis, serta satu orang berperan sebagai penadah. 
 
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan SIK mengatakan, dari pengakuan para pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor 
sebanyak 85 TKP yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Cimahi.
 
"Jadi kelima pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Desember 2019 hingga September 2020, sedangkan satu tersangka lainnya berperan sebagai penadah," Kata Hendra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Rabu, (7/10/2020). 
 
 
Modus operandi kelima tersangka yakni DH (23), AR (37), AJ (57), WS (30) dan AT (24) adalah mengincar kendaraan roda dua jenis matic dan bebek yang terparkir dihalaman rumah dan tidak berpagar. Dengan menggunakan astag atau kunci leter T, tersangka dengan mudah membawa barang curian tersebut. 
 
"Dari kelima tersangka ini, AR dan AJ adalah residivis yang berpengalaman, dan tersangka ini melakukannya jalan kaki dengan sasaran pada saat orang sedang shalat jumat atau malam hari dan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah," Ujarnya. 
 
Setelah mendapat pengakuan dan keterangan dari para tersangka, ternyata tidak hanya mencuri kendaraan roda dua saja, melainkan mengambil barang lain berupa tabung gas dan barang elektronik lainnya.
 
 
 
Selain mengamankan pelaku pencurian 
kendaraan bermotor, Sat Reskrim Polresta Bandung juga menahan SF (21) seorang 
penadah yang menyalurkan barang hasil kejahatannya untuk dijual kembali. 
 
Dimana untuk harga satu unit kendaraan bermotor hasil pencurian tersebut dijual oleh para pelaku 
kisaran 1,5 juta rupiah sampai dengan 2 juta rupiah. 
 
"Motif para pelaku melakukan pencurian dan 
penadahan karena desakan kebutuhan ekonomi," imbuhnya.
 
 
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 Tabung gas ukuran 3Kg, 1Laptop warna hitam merk acer dari hasil pencurian dan 25 Kendaraan bermotor R2 dari berbagai merk. 
 
Adapun menurut pengakuan tersangka AJ (57), yang berperan sebagai "pemetik" sekaligus residivis dengan kasus yang sama, bahwa hal itu ia lakukan baru satu kali mencuri motor selepas keluar dari rumah tahanan. 
 
"Saya mencuri motor baru satu kali, sebelumnya saya pernah mencuri barang apa saja," kata AJ. 
 
 
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
 
 
 
 
Area lampiran
 
 
 
 
 

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x