JURNAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin menilai nama UU Cipta kerja, bagus di judul, tapi di dalamnya banyak memberi ruang asing baik investasi, Modal, SDM dan pengadaan barang pangan pokok yang berasal dari luar negara.
"Misalnya, pada persoalan impor pangan, 3 pasal penting Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jadi hilang pada point pengaturan impor komoditas Pertanian," kata Andi, Selasa, 6 Oktobwe 2020.
Akmal melihat, ini akan menjadi persoalan baru masa depan negara dan sangat bertolak belakang dengan situasi new normal yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
Baca Juga: Cegah Massa Buruh Masuk Tol, Polresta Bandung Turunkan Ratusan Personel
"Masa depan umat manusia di seluruh dunia akan mengalami perubahan besar pasca wabah covid-19," katanya.
Fakta lapangan menunjukkan, penutupan pusat perbelanjaan baik pasar tradisional maupun modern, taman bermain atau tempat rekreasi, terminal, bandara, restauran atau tempat makan hingga penutupan sebuah kota menjadikan prilaku penduduk juga berubah. "Pola kerja dan pola belajar dari rumah bahkan pola konsumsi dan transaksi jual beli juga akan berubah," katanya.
Dia menambahkan, wabah Covid-19 yang melanda seluruh dunia telah membuat kaget hampir seluruh negara baik negara miskin, berkembang maupun maju. "Di saat pandemi ini negara harus kuat kemandirian pangannya sebab negara tak bisa import pangan secara normal,"katanya.
Baca Juga: Peziarah Indonesia Sangat Bantu Warga Palestina. Kini Pariwisata Sepi Akibat Pandemi