Segera Miliki Gedung Baru, RSUD Soreang Siap Naik Kelas

- 6 Oktober 2020, 20:47 WIB
Gedung Baru RSUD Soreang
Gedung Baru RSUD Soreang /Humas Kabupaten Bandung


JURNAL SOREANG - Dengan dibangunnnya gedung baru yang lebih luas dan representatif, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soreang dinilai layak untuk naik status dari Kelas C ke Kelas B. Terlebih sejumlah persyaratan administrasi untuk kenaikan kelas tersebut sudah terpenuhi.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksi Mutu Pelayanan Kesehatan Jawa Barat Neni Nurjanah saat mengunjungi lokasi proyek pembangunan gedung baru RSUD Soreang, Selasa 6 Oktober 2020. "Ke depan memang ada perencanaan peningkatan status RSUD Soreang dari kelas C ke B," ujarnya.

Neni menambahkan, beberapa persyaratan administrasi untuk proses peningkatan status tersebut sudah dipenuhi. Sebagai tim teknis, ia sendiri mengaku hanya bertugas untuk memberikan rekomendasi secara teknis untuk izin mendirikan rumah sakit, sebelum diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar.

Baca Juga: Kasus Positif Tembus 817 orang, Opsi Mini Lockdown Dipertimbangkan Kabupaten Bandung

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Erick Juriara Ekananta menegaskan, gedung baru RSUD Soreang yang dibangun di Jln Gading Tutuka itu memang sejak awal direncanakan untuk menjadi kelas B. Namun prosesnya memang harus didaftarkan ke Pemprov Jabar.

"Jadi tim visitasinya pun dari Pemprov Jabar. Karena menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemprov memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin mendirikan dan operasional untuk rumah sakit kelas B,” kata Erick.

Erick menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses peningkatan status RSUD Soreang. Salah satu yang terpenting adalah kelembagaan rumah sakit di mana saat ini RSUD Soreang baru dikategorikan sebagai unit pelaksana khusus Dinas Kesehatan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Buka Pendaftaran Rekrutmen KPPS, Lowongannya Puluhan Ribu Orang

“RSUD tetap berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan. Namun dari aspek keberadaan secara organisasi, direktur rumah sakit setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. Oleh karena itu, kami akan penuhi masukan-masukan dari tim visitasi,” tutur Erick.

Setelah izin pembangunan keluar, lanjut Erick, pihaknya akan melangkah ke tahap berikutnya, yakni izin operasional rumah sakit. “Izin operasional ini juga sekaligus meningkatkan status rumah sakit, dari kelas C ke kelas B. Untuk mendapatkan izin ini, banyak sekali indikator dan variabel yang harus kita penuhi, mulai dari sumber daya manusia, sarana prasarana, termasuk fasilitas yang tersedia,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x