JURNAL SOREANG- UU Cipta kerja yang baru disahkan DPR berpotensi mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi petani dalam negeri, paling tidak dengan dihapusnya tiga pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Hal ini dikatakan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), drh. Slamet, Selasa, 6 Oktober 2020.
Slamet menjelaskan, tiga pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut.
"Salah satunya membahas terkait pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri," ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Buruh turun ke jalan, Tolak UU Cipta Kerja
Ketentuan ini jelas ditunjukkan untuk melindungi petani Indonesia. "Jika ketentuan ini dihapuskan, maka petani kita yang paling akan merasakan dampaknya," kata Slamet.
Seperti diketahui sebelumnya, importasi komoditas pertanian memasuki sebuah fase yang cukup mengkhawatirkan.
Setiap tahun Indonesia mengimpor komoditas pertanian dalam jumlah yang cukup besar, semisal bawang putih (448 ribu ton), beras (2,14 juta ton), gula (4,6 juta ton), dan jagung (587 ribu ton).