Sepekan Kampanye, Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran di Pilkada Kabupaten Bandung

- 4 Oktober 2020, 10:52 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia /Handri/Jurnal Soreang

 

JURNAL SOREANG - Meskipun tak ada konser dan rapat umum, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung masih menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada. Pelanggaran terutama terjadi dalam jumlah massa yang hadir, sehingga protokol kesehatan sering terabaikan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, pelanggaran tersebut dilakukan oleh semua paslon selama sepekan pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Bandung mulai 26 September 2020. "Seluruh paslon dinilai masih abai terhadap aturan kampanye terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan," ujarnya saat dihubungi Minggu 4 Oktober 2020.

Hedi menambahkan, pihaknya menemukan pelanggaran terhadap pasal 57 ayat 2 poin 2 tentang pembatasan jumlah peserta yang hadir maksimal lima puluh orang di hari pertama kampanye. Kenyataanya, massa yang hadir sering lebih, sehingga tak memperhitungkan protokol menjaga jarak minimal satu meter antarpeserta kampanye.

Baca Juga: Pembagian Kuota Gratis Bagus, Tapi Ada Mubazirnya

“Pada kegiatan kampanye salah satu paslon di Cileunyi misalnya, dihadiri lebih dari 50 orang. Tak hanya itu, kami juga menemukan masih adanya pelibatan anak kecil,” kata Hedi.

Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam) setempat, ujar Hedi, telah memberikan peringatan kepada panitia pelaksana kampanye pada saat kejadian. Bahkan, pengawas pun melarang adanya pemberian door prize.

Menurut Hedi, amanat PKPU 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 49 dalam melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memberikan doorprize. Hal itu jelas merupakan gratifikasi atau bentuk lain dari politik uang (Money Politic).

Baca Juga: Mengenal Mini Lockdown yang Akan Diterapkan Pemkot Bandung pada Minggu Depan

Hedi menambahkan, pelanggaran juga terjadi dala kampanye paslon lain di Pacet. Bukan pelanggaran Pasal 5 PKPU 13/2020, namun yang bersangkutan tidak menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pelaksanaan kampanye yang semestinya disampaikan ke Polresta Bandung dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

“Begitu juga dengan paslon lainnya yang berkampanye di dua lokasi Desa Cikembang dan Cibeureum Kecamatan Kertasari. Paslon ini melanggar kegiatan kampanye terkait penerapan protokol kesehatan dengan jumlah peserta melebih 50 orang yakni di Desa Cikembang sebanyak 250 orang dan Desa Cibeureum 150 orang,” tutur Hedi.

Di hari kedua kampanye, Hedi melansir pihaknya juga menemukan paslon yang melakukan kampanye tatap muka dengan sejumlah ormas Islam di Bojongsoang. Pelaksana kegiatan tersebut sama sekali tidak bisa menunjukkan STPP sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Ahon Sudah Dipanggil, Puspomad Amankan Kendaraan yang digunakan Warga Sipil

Bahkan, Hedi menilai, tidak adanya STTP ini merupakan unsur kesengajaan agar tidak bisa diawasi oleh pengawas pemilu. Tanpa STTP, secara resmi KPU dan Bawaslu memang tak bisa mengetahui keberadaan kegiatan tersebut, atau dengan kata lain itu merupakan kampanye ilegal.

“Dengan masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu bersama KPU dan instansi lainnya telah mengunjungi semua paslon guna menyampaikan sejumlah persoalan yang masih ditemukan dan menitipkan pesan agar mereka tidak mengabaikan aturan dan mementingkan keselamatan warga diatas segalanya,” kata Hedi.

Di sisi lain, Hedi menegaskan bahwa Bawaslu telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwascam agar tidak ragu melakukan tindakan tegas berupa peringatan tertulis dan merekomendasikan sanksi pelarangan kampanye selama tiga hari bagi paslon yang melakukan pelanggaran. “Bahkan, semua kegiatan yang dilakukan masyarakat baik itu yang berupa kegiatan pentas seni, budaya maupun keagamaan akan kami awasi. Karena tidak menutup kemungkinan akan dihadiri oleh paslon,” ucapnya.

Baca Juga: Jangan Kendor! Tambah 2 Orang Meninggal, Tingkat Kematian Covid-19 Kabupaten Bandung Naik Lagi

Sedangkan, disinggung mengenai langkah tegas lainnya berupa pembubaran kegiatan kampanye sesuai dengan Pasal 88C PKPU 13/2020, Hedi mengaku tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.

“Jangan sampai Pilkada malah menjadi klaster baru. Makanya, kepatuhan ini paslon selama kampanye ini juga menjadi tanggung jawab semua pihak bukan hanya penyelenggara pemilu,” tutur Hedi.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x