JURNAL SOREANG- Dengan makin meningkatnya penyebaran Covid-19 sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana akan melakukan "mini lockdown" mulai pekan depan. Masyarakat pun dibuat bingung dengan penamaan istilah baru ini yang dipopulerkan Presiden Jokowi.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, saat wawancara dengan radio PRFM, Sabtu, 3 Oktober 2020, menyatakan, "mini lockdown" sama halnya dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM. "Masyarakat tak perlu bingung dengan penamaan istilah baru ini. Apalagi Pemkot Bandung sudah pernah menerapkan PSBM saat ada kluster Secapa Hegarmanah," ujarnya.
Tedy menambahkan, ketimbang menggunakan istilah baru mini lockdown alangkah lebih baik, jika tetap menggunakan istilah PSBM. Daripada mini lockdown lebih baik pembatasan sosial berskala kecil atau mikro. Istilah itu akan lebih diterima masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: KBIHU Sudah Kehabisan Modal untuk Adakan Bimbingan Manasik Haji
Lalu, bagaimana penerapan PSBM? Ambil contoh saja saat GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Cicadap melaksanakan PSBM pada 14-28 Juli 2020 sebagai langkah penanganan terhadap klaster Sekolah Calon Perwira TNI AD (Secapa AD).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Cidadap, Hilda Hendrawan menuturkan, PSBM diberlakukan di seputar kawasan terdekat dari Secapa AD. Wilayah tersebut terdiri dari 7 RW.
“Kawasan yang terdekat atau berbatasan langsung itu semuanya ada 7 RW. Di antaranya ada 4 RW di Kelurahan Hegarmanah, 1 RW di Kelurahan Ledeng dan 2 RW Kelurahan Ciumbuleuit,” jelas Hilda seperti disitat dari rilis Humas Pemkot Bandung, 14 Juli lalu.