Sepekan Kampanye, Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran di Pilkada Kabupaten Bandung

- 4 Oktober 2020, 10:52 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia /Handri/Jurnal Soreang

“Begitu juga dengan paslon lainnya yang berkampanye di dua lokasi Desa Cikembang dan Cibeureum Kecamatan Kertasari. Paslon ini melanggar kegiatan kampanye terkait penerapan protokol kesehatan dengan jumlah peserta melebih 50 orang yakni di Desa Cikembang sebanyak 250 orang dan Desa Cibeureum 150 orang,” tutur Hedi.

Di hari kedua kampanye, Hedi melansir pihaknya juga menemukan paslon yang melakukan kampanye tatap muka dengan sejumlah ormas Islam di Bojongsoang. Pelaksana kegiatan tersebut sama sekali tidak bisa menunjukkan STPP sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Ahon Sudah Dipanggil, Puspomad Amankan Kendaraan yang digunakan Warga Sipil

Bahkan, Hedi menilai, tidak adanya STTP ini merupakan unsur kesengajaan agar tidak bisa diawasi oleh pengawas pemilu. Tanpa STTP, secara resmi KPU dan Bawaslu memang tak bisa mengetahui keberadaan kegiatan tersebut, atau dengan kata lain itu merupakan kampanye ilegal.

“Dengan masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu bersama KPU dan instansi lainnya telah mengunjungi semua paslon guna menyampaikan sejumlah persoalan yang masih ditemukan dan menitipkan pesan agar mereka tidak mengabaikan aturan dan mementingkan keselamatan warga diatas segalanya,” kata Hedi.

Di sisi lain, Hedi menegaskan bahwa Bawaslu telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwascam agar tidak ragu melakukan tindakan tegas berupa peringatan tertulis dan merekomendasikan sanksi pelarangan kampanye selama tiga hari bagi paslon yang melakukan pelanggaran. “Bahkan, semua kegiatan yang dilakukan masyarakat baik itu yang berupa kegiatan pentas seni, budaya maupun keagamaan akan kami awasi. Karena tidak menutup kemungkinan akan dihadiri oleh paslon,” ucapnya.

Baca Juga: Jangan Kendor! Tambah 2 Orang Meninggal, Tingkat Kematian Covid-19 Kabupaten Bandung Naik Lagi

Sedangkan, disinggung mengenai langkah tegas lainnya berupa pembubaran kegiatan kampanye sesuai dengan Pasal 88C PKPU 13/2020, Hedi mengaku tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.

“Jangan sampai Pilkada malah menjadi klaster baru. Makanya, kepatuhan ini paslon selama kampanye ini juga menjadi tanggung jawab semua pihak bukan hanya penyelenggara pemilu,” tutur Hedi.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x