PNBB Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Tipu Gelap: Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Nota Pembelaan

- 20 Maret 2024, 22:17 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa, Bahyuni Zaili saat memberikan keterangan di Halaman PNBB
Kuasa Hukum Terdakwa, Bahyuni Zaili saat memberikan keterangan di Halaman PNBB /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap dengan terdakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 20 Maret 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, Nuria Yashinta, dan Asep Kuswandi, menerangkan bahwa dalam perkara ini tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum.

Dalam perkara ini, terdakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi- saksi selama ini bahkan keterangan saksi ahli tidak terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa MT.

Baca Juga: Siap-siap War Tiket! Begini Cara Dapetkan Tiket KA Eksekutif Cuma Rp 150.000! Besok Jam 1 Siang!

"Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," jelas Bahyuni.

"Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi-saksi dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," lanjutnya.

Sedangkan, sambung Bahyuni, sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi-saksi, terdakwa dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP.

Baca Juga: Presiden Jokowi Rajin Serahkan Bantuan Pangan kepada Masyarakat Tiap Kunjungan Kerja Termasuk ke Kota Ini

Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum.

Dimana, kain milik PT. Sinar Runnerindo yang ada di pabrik PT. BIG justru telah diambil secara paksa oleh William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto.

Dimana, terdakwa memang tidak mungkin lagi dapat mengeluarkan barang dari pabrik karena adanya permohonan PKPU, dimana Terdakwa selaku termohon PKPU apabila mengeluarkan barang yang ada dalam pabrik jutru akan dipidanakan oleh Kurator, oleh karenanya terdapat alasan pembenar kain milik pelapor masih berada dalam Pabrik Terdakwa.

Baca Juga: Manga Black Clover Kembali dengan Momen Epiknya!

Disamping itu, kata Bahyuni, mengenai tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa menjual kain milik pelapor telah dipatahkan oleh keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung berupa surat jalan bahwa yang dijual oleh terdakwa adalahkain hasil produksi terdakwa sendiri.

Lebih lanjut, Bahyuni pun menjelaskan bahwa dengan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, yakni pasal 372 KUHP, tuntutan JPU dengan 3 tahun 6 bulan penjara mendekati ancaman maksimal pasal 372 yakni 4 tahun penjara.

"Terlepas apakah nanti putusan hakim menyatakan bersalah atau tidak, Tuntutan JPU jauh dari rasa keadilan, dimana dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan hampir mendekati ancaman maksimal pasal 372, sangat tidak relevan dengan jumlah kerugian yang hanya sebesar 400 juta," terangnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan di Kalimantan Barat, Wow Gede Banget Anggarannya

Hal ini, kata Bahyuni, berbeda dengan tuntutan terhadap kasus-kasus besar yang kerugian mencapai milyaran rupiah hanya dituntut hukuman lebih ringan.

Dalam Nota pembelaan terdakwa pun ditutup dengan beberapa kalimat yang dirangkum oleh tim kuasa hukum.

Setelah menguraikan dan menganalisa dakwaan maka dengan segala hormat dengan kerendahan hati majelis hakim menjatuhi putusan :

Primer

1. Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun dakwaan Subsidair dari JPU.

Baca Juga: Tiba di Kalimantan Barat, Begini Sambutan Meriah kepada Presiden Jokowi Termasuk Prosesi Adat

2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut atau melepaskan dari segala tuntutan hukum.

3. Menyatakan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.

4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

5. Membebankan biaya persidangan kepada negara.

Baca Juga: Sukses Mengelola Bisnis Layanan, Bupati dan Dirut Perumda Tirta Raharja Raih Penghargaan Top BUMD Award 2024

"Dan Subsider, apabila majelis hakim memiliki pandangan dan penilaian lain, berkenan hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah