JURNAL SOREANG- Sebagai persiapan musim haji 2024, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, H. Ace Hasan Syadzily menggelar sosialisasi keuangan haji.
Menurut Ace Hasan, dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang sudah direvisi jelas diatur mengenai penyelenggaraan haji termasuk untuk musim haji 2024.
"Ada 7 hal yang diatur dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah seperti pengaturan biaya haji yang dulu ONH kini menjadi Bipih dan BPIH," katanya.
Kalau biaya haji tetap dinamakan ONH, kata Ace, ada kesan biaya haji terus naik.
"Kenaikan biaya haji lebih dikarenakan adanya penyesuaian baik inflasi seperti avtur, biaya haji yang ditetapkan Arab Saudi maupun kurs dollar AS," katanya.
Sebagai anggota DPR, kata Ace, pihaknya berupaya keras agar biaya haji tahun 2024 tak terlalu memberatkan jemaah.
"Paling mahal biaya haji adalah penerbangan mencapai sepertiganya karena pesawat Carter bukan pesawat reguler seperti umrah," katanya.