JURNAL SOREANG - Penyitaan handphone (HP) milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menjadi polemik.
Diketahui, penyitaan dilakukan pada saat Aiman Witjaksono selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 26 Januari 2024 lalu.
Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyitaan HP Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: Wow Keren! Masjid Walidah Dahlan di Universitas Aisyiah Yogyakarta Dibangun Ramah Lingkungan
Penyitaan, lanjutnya, dilakukan dalam rangka pembuktian penyidikan atas kasus pernyataan Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa handphone (HP) Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," jelas Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 31 Januari 2024.
Ade menambahkan, penyitaan HP Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP.