Baca Juga: Dana Setoran Haji yang Dikelola BPKH Capai Rp165 Triliun! Presiden: Jangan Seperti Jiwasraya
Aturan lainnya soal pembagian jenis kuota haji yakni tiga hal berupa haji reguler, haji khusus dan haji furada.
"Haji furada dan haji khusus atau haji plus ditangani travel dari pihak swasta, sedangkan pemerintah mengelola haji reguler," katanya.
Sedangkan untuk pembimbing haji KBIH ditetapkan seorang pembimbing untuk 135 jemaah.
"Untuk jemaah disabilitas mendapatkan pelayanan khusus termasuk penyediaan petugas tersendiri agar bisa terlayani dengan baik," katanya.
Acara pada Kamis, 1 Februari 2024, di Hotel Grand Sunshine Soreang dihadiri Anggota Pelaksana BPKH Hary Alexander, Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Cece Hidayat, para penyuluh agama dan para pengurus DKM Kabupaten Bandung.
Ace Hasan mengatakan, pada musim haji tahun 2024 ada beberapa kebijakan baru yang diterapkan pemerintah dengan masukan dari DPR.
Baca Juga: Dekat Stadion Si Jalak Harupat Akan Dibangun Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu Kabupaten Bandung