Suntik Payudara Makan Korban Jiwa, Waria di Soreang Bandung Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara

- 24 Juli 2023, 20:49 WIB
Suntik Payudara Makan Korban Jiwa, Waria di Soreang Bandung Dijerat Pasal Berlapis: Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara
Suntik Payudara Makan Korban Jiwa, Waria di Soreang Bandung Dijerat Pasal Berlapis: Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang waria berinisial T (56) atas kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Selain mengamankan tersangka T yang merupakan warga Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: September 2023 Masa Jabatan Ridwan Kamil Berakhir, Jokowi: Ya Sudah Ada Satu Sampai Duua Nama

"Tersangkan terancam berdasarkan Pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 24 Juli 2023.

Dijelaskan Kusworo, tersangka melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Peristiwa tersebut, tuturnya, terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Tes IQ : Temukan Nilai Permen yang Belum Lengkap pada Gambar Dalam Waktu Kurang dari 35 Detik

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x