Buka Praktik Suntik Payudara Tanpa Izin, Seorang Waria di Soreang Bandung Diamankan Polisi

- 24 Juli 2023, 16:21 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang waria kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

"Bahwa betul pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikkan collagen," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga: Empat Bulan Tidak Menerima Honor, Puluhan Guru SMP di Kabupaten Bandung Datangi PGRI, Ini Penjelasan LKBH

Dijelaskan Kusworo, niat awal korban adalah ingin memiliki payudara. Kemudian, tersangka T (56) melakukan suntik collagen terhadap korban tanpa izin.

Selang empat hari, paparnya, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya.

Hal ini berbuntut pada langkah korban untuk membuat laporan ke Polresta Bandung terkait kejadian yang dialaminya.

Baca Juga: Ada Berapa Tanggal Merah di Bulan Agustus 2023? Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x