"Bahwa betul pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikkan collagen," ujarnya.
Niat awal korban, lanjutnya, adalah ingin memiliki payudara. Kemudian, tersangka T melakukan suntik collagen terhadap korban tanpa izin.
Selang empat hari, Kusworo menyebut bahwa korban mengalami panas, demam, dan merasa terbakar di bagian dadanya.
Baca Juga: 7 Fitur Tersembunyi di Netflix yang Bikin Pengalaman Nonton Makin Seru!
Hal ini berbuntut pada langkah korban untuk membuat laporan ke Polresta Bandung terkait kejadian yang dialaminya.
"Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Kusworo, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.