Suntik Payudara Makan Korban Jiwa, Waria di Soreang Bandung Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara

- 24 Juli 2023, 20:49 WIB
Suntik Payudara Makan Korban Jiwa, Waria di Soreang Bandung Dijerat Pasal Berlapis: Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara
Suntik Payudara Makan Korban Jiwa, Waria di Soreang Bandung Dijerat Pasal Berlapis: Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Yang bersangkutan praktik sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktik dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," ujarnya.

"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempatnya tersangka dan tersangka menyuntikkan dengan collagen tersebut," sambungnya.

Kusworo menyampaikan, tersangka membandrol harga Rp2 juta kepada para pasien pria yang ingin membesarkan payudaranya.

Baca Juga: Mengharukan! Awalnya Ingin Jadi Satpam, Tak Disangka Anak Driver Ojek Online Ini Malah Lulus Bintara Polisi

Usai disuntik, korban tak hanya mengalami luka berat, bahkan salah satu korban ada yang sampai meninggal dunia.

"Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan ada korban yang meninggal dunia. Dan yang melaporkannya ini kondisinya, dalam kondisi payudaranya, maaf, dadanya bernanah, busuk karena collagen yang diberikan oleh tersangka," urainya.

"Yang meninggal itu di sekitar bulan Juni 2022, namun saat ini masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," bebernya.

Baca Juga: Hadiri Puncak Hari Anak Nasional di Semarang, BPIP Dukung Suara Anak Indonesia

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x