Berikut 5 Alasan Kenapa RUU PPRT Perlu Segera Disahkan, Kemnaker Optimis Tahun Ini

- 16 Mei 2023, 13:08 WIB
Menteri Kemnaker, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri PPA dan Wamenkumham saat rapat koordinasi finalisasi RUU PPRT
Menteri Kemnaker, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri PPA dan Wamenkumham saat rapat koordinasi finalisasi RUU PPRT /Tangkapan layar Instagram @idafauziahnu

JURNAL SOREANG - Rancangan Undang-undang perlindungan untuk Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) sudah dibahas oleh DPR sejak tahun 2004, namun belasan tahun hingga hari ini pembahasannya belum juga menemui kepastian kapan akan disahkan menjadi Undang-Undang.

Padahal, sektor pekerja rumah tangga tergolong sangat rentan membutuhkan perlindungan dan dorongan untuk terciptanya kesejahteraan.

Selain itu, arah peraturan yang sedang dibahas pemerintah menuju pada pengakuan PRT sebagai pekerja profesi yang mendapat perlindungan dan kepastian hukum, dan mendapatkan penghormatan melalui hak-hak asasi kemanusiaan yang diakui.

Baca Juga: Membanggakan! Atlet Asal Kabupaten Bandung Sukses Meraih Medali Sea Games Kamboja, Berikut Respon Ketua KONI

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Menterinya, Ida Fauziyah menyampaikan optimisme akan disahkannya RUU PRT pada tahun ini.

Pernyataan tersebut terlontar saat menggelar rapat koordinasi percepatan pengesahan RUU PRT, Senin, 15 Mei, 2023.

Adapun hal-hal yang menjadi alasan dan urgensi diperlukannya percepatan pengesahan RUU adalah sebagai berikut:

1. RUU memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x