JURNAL SOREANG - Rancangan Undang-undang perlindungan untuk Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) sudah dibahas oleh DPR sejak tahun 2004, namun belasan tahun hingga hari ini pembahasannya belum juga menemui kepastian kapan akan disahkan menjadi Undang-Undang.
Padahal, sektor pekerja rumah tangga tergolong sangat rentan membutuhkan perlindungan dan dorongan untuk terciptanya kesejahteraan.
Selain itu, arah peraturan yang sedang dibahas pemerintah menuju pada pengakuan PRT sebagai pekerja profesi yang mendapat perlindungan dan kepastian hukum, dan mendapatkan penghormatan melalui hak-hak asasi kemanusiaan yang diakui.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Menterinya, Ida Fauziyah menyampaikan optimisme akan disahkannya RUU PRT pada tahun ini.
Pernyataan tersebut terlontar saat menggelar rapat koordinasi percepatan pengesahan RUU PRT, Senin, 15 Mei, 2023.
Adapun hal-hal yang menjadi alasan dan urgensi diperlukannya percepatan pengesahan RUU adalah sebagai berikut:
1. RUU memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja.