JURNAL SOREANG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya mengembalikan besaran THR tahun ini ke aturan semula.
Dimana dalam aturan tersebut, THR dibayat 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan dan dibayar kontan.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Ida Fauziyah.
Baca Juga: BAHAYA! Ternyata Alkohol Tidak Baik Dikonsumsi Oleh Pemain Sepak Bola
Menurut Ida Fauziyah, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Sebab TKR ini berlaku untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.
"Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujar Ida Fauziyah.
Lebih lanjut Ida Fauziyah menuturkan, pihaknya sudah membuat Posko THR. Dimana posko ini disiapkan untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," katanya seperti dilansirkan laman resmi Kemnaker.