Jamin Hak Pekerja, Menaker Ida Luncurkan Posko THR 2021

- 21 April 2021, 02:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat peluncuran Posko THR 2021./kemnaker.go.id/
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat peluncuran Posko THR 2021./kemnaker.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Isi SE tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Demi mendukung kelancaran pemberian THR Keagamaan, Menaker Ida meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

Baca Juga: Menyumbang PDB Rp1.1 Triliun, Pelaku Ekonomi Kreatif Optimis Bangkit dari Pandemi

Baca Juga: Dirjen Kebudayaan Tanggapi Tudingan Terkait Buku yang Belum Terbit Soal Sejarah KH. Hasyim Asy'ari

Hadir pada peluncuran Posko THR 2021 ini Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono, dan Wakil Ketua DEPENAS (Dewan Pengupahan Nasional) Adi Mahfudz Wuhadji.

Layanan Posko THR 2021 mulai diberlakukan dari 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Posko ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Menaker Ida, sebagaimana dikutip dari laman kemnaker.go.id yang diunggah pada Senin, 19 April 2021.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah