Berikut 5 Alasan Kenapa RUU PPRT Perlu Segera Disahkan, Kemnaker Optimis Tahun Ini

- 16 Mei 2023, 13:08 WIB
Menteri Kemnaker, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri PPA dan Wamenkumham saat rapat koordinasi finalisasi RUU PPRT
Menteri Kemnaker, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri PPA dan Wamenkumham saat rapat koordinasi finalisasi RUU PPRT /Tangkapan layar Instagram @idafauziahnu

Baca Juga: Oknum Jaksa Batu Bara Dicopot Sementara Atas Dugaan Pemerasan Kasus Narkoba Sebesar Rp35 Juta, Ini Alasannya

2. RUU mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.

3. RUU menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan

4. RUU meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT

5. RUU meningkatkan kesejahteraan PRT

Baca Juga: Dirut PLN Datangi Pos Siaga Kelistrikan di Berbagai Lokasi Penting KTT ASEAN, Dilakukan Secara Spontan

Sebagai informasi, dikutip dari penjelasan yang diberikan oleh DPR RI dalam laman dpr.go.id, tahap RUU menjadi Undang-undang melalui proses RUU.

Hal itu diusulkan komisi, kemudian di harmonisasikan dengan peraturan yang lain, penetapan usulan, baru kemudian dilakukan pembahasan bersama pemerintah yang dilalui dalam 2 tahapan.

Saat ini, RUU PPRT berada dalam status finalisasi penetapan Usul DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan yang tugas pembahasannya diberikan kepada Komisi IXI.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah