2. RUU mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.
3. RUU menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
4. RUU meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT
5. RUU meningkatkan kesejahteraan PRT
Sebagai informasi, dikutip dari penjelasan yang diberikan oleh DPR RI dalam laman dpr.go.id, tahap RUU menjadi Undang-undang melalui proses RUU.
Hal itu diusulkan komisi, kemudian di harmonisasikan dengan peraturan yang lain, penetapan usulan, baru kemudian dilakukan pembahasan bersama pemerintah yang dilalui dalam 2 tahapan.
Saat ini, RUU PPRT berada dalam status finalisasi penetapan Usul DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan yang tugas pembahasannya diberikan kepada Komisi IXI.