JURNAL SOREANG - Menurut pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Upah Minimum Provinsi di Indonesia sudah terlalu tinggi.
Karena tingginya UMP para pengusaha akan sulit untuk menjangkaunya.
"Serikat buruh kembali menuntut kenaikan upah minimum di 2022, namun demikian Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, kondisi upah minimum di indonesia terlalu tinggi, tingginya upah minimum ini menyebabkan pengusaha sulit menjangkaunya" tulis caption @infotibandung.
Ida pun menyampaikan ada metoda untuk mengukur upah yaitu metoda yang disebut kaitz indeks.
Baca Juga: Miris, Ada Negara di Afrika yang Dijuluki Negara Termiskin di Dunia, Segini Upah Pekerjanya
"Terdapat satu metoda yang secara internasional digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku demangan median upahnya (kaitz indeks)" kata Ida.
Besaran upah minimum hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah.
" Ida melanjutkan, besaran upah minimum saat ini hampir diseluruh wilayah sudah melebihi median upah, Bahkan di Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan kaitz indeks lebih dari 1, dimana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6," Lanjut caption @infotibandung.
Baca Juga: Kemnaker Ida Fauziah, Jumpai Penerima BSU di Warung Nasi, Pantau Bantuan Subsidi Upah (BSU)