50 Kali Mencuri, Residivis Diringkus Polresta Bandung: Terancam 7 Tahun Penjara

- 2 Mei 2023, 15:45 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung , Selasa 2 Mei 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung , Selasa 2 Mei 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial (medsos).

Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus tiga orang tersangka, dimana satu diantaranya merupakan penadah.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, selain meringkus para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Kutuk Keras Penembakan Kantor MUI Pusat, Umat Harus Waspada!

Diantaranya, kata ia, dua laptop, 1 Nintendo, 2 BPKB, dan 5 buah handphone milik korban. Namun sayangnya, ada barang korban yang sudah terjual secara online oleh penadah.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 2 Mei 2023.

Kusworo menerangkan, identitas pelaku pencurian dengan pemberatan itu terungkap setelah viral medsos.

Baca Juga: MUI Jabar Minta Polisi Ungkap Motif Pelaku dan Latar Belakang, Pelaku Pernah Sekolah dan Masantren di Bandung?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x