50 Kali Mencuri, Residivis Diringkus Polresta Bandung: Terancam 7 Tahun Penjara

- 2 Mei 2023, 15:45 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung , Selasa 2 Mei 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung , Selasa 2 Mei 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Yang mana, pelaku ini terdeteksi di CCTV milik korban setelah korban dimintai keterangan, kemudian dilakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku bisa diamankan," ungkapnya.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan korban, pada 30 April 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, korban meninggalkan rumah untuk berwisata.

Tak lama setelah korban pergi, tepatnya pukul 14.00 WIB, rumahnya dimasuki oleh orang yang tidak dikenal.

Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ringkus DS: Tersangka Residivis dan Sudah 50 Kali Mencuri

CCTV, lanjutnya, memberikan notifikasi kepada korban bahwa ada pergerakan orang tidak dikenal dan terlihat wajah orang tersebut yang diduga maling.

"Kemudian, korban melaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan tampilan di CCTV. Dari hal itu, didapatkan identitas tersangka," terangnya.

Ditegaskan Kusworo, tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung pada 1 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: 3 Weton Ini Bisa Memanfaatkan Peluang yang Ada Sehingga Akan Bisa Menjadi Kaya Raya, Sukses, Dan Berhasil

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x