50 Kali Mencuri, Residivis Diringkus Polresta Bandung: Terancam 7 Tahun Penjara

- 2 Mei 2023, 15:45 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung , Selasa 2 Mei 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung , Selasa 2 Mei 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Tidak lebih dari 1x24 jam, tersangka diamankan di rumahnya," ujarnya.

Kusworo menyebut, tersangka yang berinisial DS (39) itu sudah melakukan lebih dari 50 TKP pencurian dengan pemberatan semenjak tahun 2018.

Dengan jadwal pencurian, sambungnya, sebanyak 2 minggu sekali di seputaran Cimenyan, Cileunyi, dan Ujungberung, Kota Bandung.

Baca Juga: Memiliki Otak Cerdas! 3 Weton ini Akan Memiliki Rejeki Besar, Sehingga Akan Sukses dan Impiannya Terwujud

"Tersangka merupakan 2 kali residivis dengan tindak pidana yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan atau spesialis rumah kosong," bebernya.

Kusworo menambahkan, pada saat melakukan tindak pidana pencurian di Cimenyan pada hari Minggu tersebut, tersangka bersama temannya dengan inisial SP (33).

Ia mengungkapkan, tersangka SP juga merupakan residivis yang baru bebas 6 bulan yang lalu atas perkara pengeroyokan.

Baca Juga: Persis Jabar Bereaksi Keras Atas Penembakan Kantor MUI Pusat, Ustaz Iman: Aksi Kriminal Luar Biasa!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x