"Tidak lebih dari 1x24 jam, tersangka diamankan di rumahnya," ujarnya.
Kusworo menyebut, tersangka yang berinisial DS (39) itu sudah melakukan lebih dari 50 TKP pencurian dengan pemberatan semenjak tahun 2018.
Dengan jadwal pencurian, sambungnya, sebanyak 2 minggu sekali di seputaran Cimenyan, Cileunyi, dan Ujungberung, Kota Bandung.
"Tersangka merupakan 2 kali residivis dengan tindak pidana yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan atau spesialis rumah kosong," bebernya.
Kusworo menambahkan, pada saat melakukan tindak pidana pencurian di Cimenyan pada hari Minggu tersebut, tersangka bersama temannya dengan inisial SP (33).
Ia mengungkapkan, tersangka SP juga merupakan residivis yang baru bebas 6 bulan yang lalu atas perkara pengeroyokan.
Baca Juga: Persis Jabar Bereaksi Keras Atas Penembakan Kantor MUI Pusat, Ustaz Iman: Aksi Kriminal Luar Biasa!