JURNAL SOREANG - Seorang warga Rancabali bernama Nining 53 tahun, diduga menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Kejadian tersebut diungkapkan oleh Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Kab. Bandung, Aang Koswara, 9 Maret 2023.
Kronologi menurut Aang Koswara, Nining akan dipekerjakan sebagai ART di Malaysia oleh seseorang bernama Rosita, warga Batam, Kepulauan Riau.
Tergiur dengan gaji Rp. 4.300.000. Nining bersama satu orang lainnya yang berasal dari Cianjur, memutuskan berangkat dari Ciwidey ke Jakarta. Keduanya naik pesawat ke Batam dijemput oleh Rosita, 9 Februari 2023.
Namun Nining bersama warga Cianjur tersebut gagal menyebrang ke Malaysia meskipun telah mendatangi 3 pelabuhan.
Diduga Rosita akan meninggalkan keduanya saat terjadi cekcok karena Nining memberontak.
Keributan tersebut terlihat oleh petugas polda Kepri yang langsung mengamankan Rosita. Nining dan warga Cianjur kemudian dibawa ke Rumah Aman, UPTD PPA Kepri untuk dipulangkan ke PPA Pusat.