Saksi R dan N Kasus Penganiayaan David Ajukan Permohonan Perlindungan, LPSK: Masih Ditelaah

- 9 Maret 2023, 12:20 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat memberikan keterangan pers
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pasangan suami istri, R dan N mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keduanya merupakan saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Diketahui, David mengalami koma akibat penganiayaan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Baca Juga: Sugih Harta Sugih Rezeki! 3 Weton Bejo Ini Diramalkan Kaya Raya sampai Tua, Menurut Primbon Jawa

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi membenarkan adanya permohonan perlindungan dari kedua saksi tersebut.

"Iya (ada permohonan keduanya ke LPSK)," ucap Edwin dalam keterangannya, Rabu 8 Maret 2023.

Ia menyebut, permohonan perlindungan keduanya diajukan ke LPSK pada Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Asyik Main Gitar Saat Diamankan di Polsek Pesanggrahan? Begini Penjelasan Polisi

Terkait hal ini, Edwin mengakui LPSK masih menelaah permohonan tersebut.

"Pengajuannya 3 Maret. Masih dalam penelaahan," imbuh Edwin.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x