JURNAL SOREANG - Pasangan suami istri, R dan N mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keduanya merupakan saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Diketahui, David mengalami koma akibat penganiayaan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Baca Juga: Sugih Harta Sugih Rezeki! 3 Weton Bejo Ini Diramalkan Kaya Raya sampai Tua, Menurut Primbon Jawa
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi membenarkan adanya permohonan perlindungan dari kedua saksi tersebut.
"Iya (ada permohonan keduanya ke LPSK)," ucap Edwin dalam keterangannya, Rabu 8 Maret 2023.
Ia menyebut, permohonan perlindungan keduanya diajukan ke LPSK pada Jumat 3 Maret 2023.
Terkait hal ini, Edwin mengakui LPSK masih menelaah permohonan tersebut.
"Pengajuannya 3 Maret. Masih dalam penelaahan," imbuh Edwin.