JURNAL SOREANG - Tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo (20) kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, ia melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hingga mengalami koma.
"Hari ini kita dihubungi penyidik, disampaikan bahwa Mario diperiksa kembali," ungkap kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas dalam keterangannya, Rabu 8 Maret 2023.
Baca Juga: Saksi R dan N Kasus Penganiayaan David Ajukan Permohonan Perlindungan, LPSK: Masih Ditelaah
Namun, ia mengaku belum mengetahui materi apa yang akan ditanyakan penyidik ke kliennya terkait pemeriksaan tersebut.
Adapun pemeriksaan terdahulu, sambungnya, yakni mengenai kronologi kejadian.
"Terkait dengan kronologi," beber Dolfie.
Baca Juga: Sugih Harta Sugih Rezeki! 3 Weton Bejo Ini Diramalkan Kaya Raya sampai Tua, Menurut Primbon Jawa
Pemeriksaan sebelumnya juga terkait pernyataan yang dikatakan seorang saksi perempuan berinisial APA.
"Ada sih satu keterangan lagi yang ditambahkan dengan masalah penyampaian dari APA itu. Jadi ditanya lagi, awalnya siapa sih yang menceritakan, yang menyampaikan, bahwa yang menceritakan bahwa yang berinisial APA," imbuhnya.