Pria Paruh Baya Perekam dan Penjual Video Pornografi Diringkus di Cileunyi, Polisi Sita CPU Berisi 2990 Video

- 6 Januari 2023, 14:00 WIB
Pria Paruh Baya Perekam dan Penjual Video Pornografi Diringkus di Cileunyi, Polisi Sita CPU Berisi 2990 Video
Pria Paruh Baya Perekam dan Penjual Video Pornografi Diringkus di Cileunyi, Polisi Sita CPU Berisi 2990 Video /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Seorang tersangka yang melakukan aksi dengan mengintip serta merekam korban dan menjual video diringkus Satreskrim Polresta Bandung.

Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah perlengkapan yang digunakan tersangka, diantaranya CPU komputer dan handphone.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka berhasil diamankan petugas di kediamannya di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: AHY Tepis Isu Miring Koalisi Demokrat Bersama PKS dan Nasdem Jalan di Tempat: Komunikasi Masih Tetap Terjalin

"Pada tanggal 4 Januari 2023, petugas polisi dapat menangkap pelaku dengan inisial AM (51) yang beralamat di Kecamatan Cileunyi," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam keterangannya, Jumat 6 Januari 2023.

Kusworo menambahkan, petugas berhasil menyita sebuah CPU komputer dan satu unit handphone yang digunakan oleh tersangka.

"CPU yang disita berisi 307 foto dan 2990 video, dan sebuah handphone. Dimana alat ini digunakan tersangka untuk merekam aksi tersebut," terang Kusworo.

Baca Juga: Meresahkan! Pengintip Korban dengan HP di Cileunyi Diringkus, Polresta Bandung: Aksi Sudah Dilakukan Setahun

Dengan handphone ini, papar Kusworo, tersangka mengambil gambar korban dengan berpura-pura menelepon. Dengan begitu, wajah korban bisa terlihat jelas.

Ditegaskan Kusworo, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x